Kalkulator mahar syar’i & simulasi emas

Tersimpan di perangkat ini. Masuk untuk menyimpan ke akun

Rancang maskawin yang berkah dan tidak membebani calon mempelai pria, sesuai anjuran fiqih kemudahan mahar (yusr) dan aturan hukum Republik Indonesia.

Langkah 1

Pilih preset inspirasi mahar

Klik salah satu konsep mahar populer di bawah ini atau sesuaikan jumlahnya secara manual.

Langkah 2

Komponen & jumlah mahar

Tentukan item materiil (emas, dinar, uang tunai) dan non-materiil (hafalan surah).

Harga acuan per 9 Oktober 2026: Rp 2.414.200/gram (harga harian sedang tidak tersedia).
Rp 24.142.000
Gram
1 Dinar = 4.25 gram emas (Rp 10.260.350/keping)
Rp 0
Keping Dinar
1 Dirham = 2.975 gram perak (Rp 45.000/keping)
Rp 0
Keping Dirham
Peringatan: Hindari melipat/merusak uang untuk mahar hiasan
Rp 1.000.000
Rp
Panduan Fiqih & Legalitas

Fiqih mahar syar’i & aturan hukum

Pahami panduan syariat Islam dan aturan perundang-undangan Indonesia mengenai maskawin pernikahan.

1. Prinsip kemudahan mahar (yusr)

Rasulullah ﷺ bersabda: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (ringan)." (HR. Abu Dawud & Al-Hakim).

Islam memuliakan wanita bukan dengan mahar yang tinggi menjulang hingga memberatkan calon suami, melainkan dengan mahar yang berkah, disepakati dengan lapang dada, dan tidak menimbulkan hutang yang membebani rumah tangga baru.

2. Larangan melipat uang kertas rupiah

Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya.

Banyak tradisi melipat uang rupiah menjadi origami bunga/kipas/burung yang dilem atau ditusuk jarum. Hal ini dilarang secara hukum dan makruh/diharamkan oleh fatwa ulama karena merusak uang kartal negara.

Solusi Syar'i & Legal: Gunakan uang mainan berlabel "Hanya Untuk Display" di dalam pigura, atau serahkan uang tunai utuh di amplop rapi, atau alihkan ke Logam Mulia Emas Antam yang jauh lebih indah dan bernilai investasi tinggi.

3. Mahar adalah hak milik mutlak istri

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..." (QS. An-Nisa: 4).

Mahar 100% milik istri secara sah. Suami, orang tua, maupun mertua tidak berhak mengambil atau menjual mahar tersebut tanpa izin dan kerelaan tulus dari sang istri.

4. Mahar surah Al-Qur'an dalam sunnah

Dalam hadits riwayat Bukhari & Muslim, ketika seorang sahabat tidak memiliki harta materiil bahkan cincin besi sekalipun, Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al-Qur'an."

Mahar non-materiil berupa komitmen mengajarkan hafalan surah Al-Qur'an kepada istri adalah mahar yang sangat luhur dan memiliki landasan sunnah yang shahih.